Sebenarnya aturan menyalakan lampu motor disiang hari sudah di buat dan di terapkan sudah lama, namun namanya masyarakat yang acuh dengan aturan ini. Kali ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas sepeda motor yang tidak menyalahkan lampu utama di siang hari. Mungkin masih banyak yang belum tahu apa sih gunanya kok harus menyalakan lampu motor disiang hari? Begini, saat pengendara mobil melihat ke spion, kadang menghadapi area yang namanya blind spot, yakni area yang tidak bisa melihat ada sepeda motor di belakangnya. Hal ini bisa membuka peluang terjadi kecelakaan. Namun, karena adanya cahaya lampu utama sepeda motor akan terlihat.
Karena itulah, kewajiban menyalahkan lampu tersebut sangat baik guna mengurangi jumlah kecelakaan di jalan raya khususnya yang menimpa para pengendara motor.
Aturan in diatur oleh Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 107 ayat 1 dan 2 menegaskan akan mulai menindak tegas para pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari. Pasal tersebut berbunyi, pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Sementara ayat 2 berbunyi pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Kalau dilanggar sanksi denda Rp100.000 atau ancaman pidana kurungan selama 15 hari siap mengancam. Dari pada kena denda 100.000 mending menyalakan lampu, kalo dipikir-pikir apa susahnya sih tinggal menyalakan lampu, mulailah dari diri tuk mentaati setiap peraturan. Ini juga demi keselamatan pengendara sendiri ^_^.
Menyalakan Lampu motor di siang hari.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Bila menggunakan emoticon cukup copy dan paste saja,
"Budayakan berkomentar setelah membaca ya :)"